-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Desa Purwodadi Berkolaborasi Dengan LPM "Dalam Penertiban Lapak Pedagang, Tidak Memakai Bahu Jalan

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T11:40:17Z

Deli Serdang,MedanTegas- Kegiatan sosialisasi penertiban pedagang yang berjualan dibahu jalan atau trotoar dilakukan pemerintah Desa Purwodadi bersama LPM, Sebagai langkah awal yang hurmanis dan persuasif sebelum penindakan. 

Dimana kegiatan sosialisasi ini bertujuan. 
 
  1.Mengembalikan fungsi fasilitas umum, memastikan bahu jalan dan trotoar kembali digunakan sesuai peruntukannya bagi pejalan kaki dan keselamatan pengguna jalan, bukan lapak dagang. 
  2.Memberikan pemahaman dan teguran hurmanis kepada pedagang, serta edukasi. 

Kepala Desa Purwodadi, Sugianto, adapun Larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar merupakan langkah penataan fasilitas publik demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kemacetan. 

"Bahu jalan secara hukum diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, sedangkan trotoar dikhususkan untuk kenyamanan pejalan kaki".

Suhendro, SE., Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, memberikan imbauan tersebut, tindakan ini umumnya dilandasi oleh beberapa alasan utama serta regulasi ketertiban umum setempat:

Alasan Utama Larangan Berjualan di Bahu Jalan

• Kenyamanan & Kelancaran Lalu Lintas: Lapak pedagang di badan atau bahu jalan memicu penyempitan ruang gerak kendaraan. Konsumen yang berhenti atau memarkirkan kendaraan di area tersebut juga menjadi penyebab utama kemacetan.
• Keselamatan Publik: Aktivitas jual-beli di area lalu lintas sangat berisiko memicu kecelakaan fatal yang membahayakan nyawa pedagang maupun pembeli.
• Estetika & Kebersihan Lingkungan: Lapak liar yang tidak tertata sering kali membuat kawasan pemukiman atau pasar desa terlihat kumuh serta menghasilkan tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik.

Adapun langkah yang diambil pihak Pemerintah Desa / LPM, sebagai berikut. 

1. Sosialisasi & Edukasi: Melakukan pendekatan persuasif untuk memberi pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan pemanfaatan lahan publik.
2. Penyediaan Solusi (Relokasi): Mengarahkan para pedagang untuk mengeser lapak dagangannya, sehingga tidak memakai bahu jalan. 
3. Jika imbauan lisan atau surat edaran tetap diabaikan, pihak LPM desa akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penataan atau penertiban secara tegas.

Hendro Wahyudi, SE, juga mengajak seluruh pedagan menciptakan rasa kebersamaan, menghormati hak penguna jalan lainnya, tutur Suhendro.

Iklan

Berita Lainnya

Iklan

×
Berita Terbaru Update