-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUNGKAM! Dua SD Negeri di Medan Diduga Selewengkan Dana BOS Rp 464 Juta, Dinas Pendidikan dan Kepsek Kompak Tutup Mulut

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T12:45:36Z

MEDAN,MedanTegas- Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Medan kembali dipertanyakan. Dua Sekolah Dasar Negeri, yakni UPT SD Negeri 064995 Medan dan UPT SD Negeri 060947 Medan, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 464,7 Juta.

Ironisnya, hingga dua kali surat konfirmasi dan somasi dilayangkan Redaksi Boaboa.id / BBTV, baik pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan kompak bungkam, tidak memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi pun melayangkan Surat Lanjutan / Somasi II bernomor 066/BOABOA/X/2026 - II dan 065/Gab/BOABOA/X/2026 - II tertanggal 20 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Inspektur Kota Medan, PPID Utama, PPID Pelaksana, KIP Sumut, dan Ombudsman Sumut.

KEJANGGALAN 1: SD NEGERI 064995 MEDAN - DANA BOS Rp 187,8 JUTA

Berdasarkan data yang dihimpun Redaksi, SD Negeri 064995 yang dipimpin Kepsek Hotnayati mengelola Dana BOS 2025 sebesar Rp 187.836.717 untuk 288 siswa.

Ada tiga pos yang dinilai janggal:

Pertama, Pengembangan Perpustakaan Rp 96.462.700. Rinciannya Tahap 1 Rp 40.587.100 dan Tahap 2 Rp 55.875.600. Saat dikonfirmasi wartawan di lapangan, Kepsek menyatakan tidak ada belanja buku karena sudah dapat bantuan dari Kementerian. 

Namun anehnya, dalam surat klarifikasi sepihak yang dikirim Kepsek ke Dinas Pendidikan, ia berdalih anggaran itu untuk buku pendamping kelas 1-6. Hingga kini, tidak ada bukti fisik buku, daftar distribusi, maupun foto dokumentasi senilai Rp 96,4 Juta tersebut.

Kedua, Pembayaran Kehormatan Rp 38.600.000. Kepsek mengaku hanya punya 1 guru honorer Agama Kristen. Lantas untuk siapa honor Rp 38,6 Juta itu dibayarkan? Tidak ada nama penerima, dasar SK, dan bukti transfer yang dibuka ke publik.

Ketiga, Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 52.774.517. Saat diminta rincian, jawaban Kepsek hanya normatif: "tersedia dan dapat diperlihatkan kepada yang berwenang". Padahal sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, LPJ Dana BOS adalah informasi publik yang wajib ditempel di papan informasi sekolah.

KEJANGGALAN 2: SD NEGERI 060947 MEDAN - LEBIH PARAH, Rp 276,9 JUTA

Dugaan lebih fatal ditemukan di SD Negeri 060947 Medan yang dipimpin Kepsek Ismail Munthe. Total Dana BOS 2025 mencapai Rp 276.920.000.

Temuan Redaksi:
1. Pengembangan Perpustakaan Rp 128.375.700 (46% dari total BOS) sementara Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler hanya Rp 15.837.500 (5,7%). Logika anggaran terbalik. Kepentingan inti belajar siswa dikorbankan untuk pos perpustakaan yang tidak jelas fisiknya.

2. Rangkap Jabatan Cacat Hukum. Bendahara BOS sekaligus Wakil Kepala Sekolah dijabat oleh orang yang sama, Sdri. Aisyah Sinaga. Ini melanggar prinsip Segregation of Duties dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020. Fungsi kontrol internal hilang. Dia yang merencanakan, dia yang memegang uang, dia yang melaporkan sendiri.

3. Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Saat wartawan menunjukkan KTA Pers untuk verifikasi, Sdri. Aisyah Sinaga tanpa izin langsung memfoto KTA tersebut dengan HP pribadi dan dengan nada tegas mengatakan "Itu adalah hak saya". Padahal KTA memuat data pribadi yang dilindungi UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Sekolah hanya boleh mencatat nama di buku tamu, bukan memfoto identitas wartawan.

DINAS PENDIDIKAN BUNGKAM - PPID DIDUGA TUTUP INFORMASI

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, PPID Utama, dan PPID Pelaksana Dinas Pendidikan tidak memberikan jawaban atas dua kali surat resmi yang dilayangkan.

Sikap bungkam tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran dan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Surat pertama kami tidak ditanggapi sama sekali. Justru ada klarifikasi sepihak Kepsek 064995 ke Dinas yang menyatakan berita kami tidak benar, tanpa pernah memberikan Hak Jawab resmi ke Redaksi. Ini pelanggaran Kode Etik dan UU Pers. Untuk SD 060947 lebih parah, tidak ada itikad baik sama sekali," tegas Pimpinan Redaksi http://Boaboa.id, Marolop Sihotang, Selasa (20/10/2026).

TUNTUTAN REDAKSI:

Dalam Somasi II tersebut, Redaksi menuntut:

1. Kadis Pendidikan Kota Medan melakukan audit khusus / sidak terbuka dan membuka fisik barang ke publik.
2. Inspektur Kota Medan melakukan audit investigatif dan mencocokkan ARKAS dengan BKU dan fisik barang.
3. PPID Utama dan PPID Dinas Pendidikan menjawab permohonan informasi publik dalam 10 hari kerja sesuai Pasal 22 UU KIP.
4. KIP Sumut dan Ombudsman Sumut mencatat adanya dugaan maladministrasi dan penutupan informasi publik.

Apabila Somasi II ini kembali tidak ditanggapi, Redaksi Boaboa.id akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan Tipikor Dana BOS ke Kejaksaan Tinggi Sumut, melaporkan pelanggaran UU PDP ke Polda Sumut, serta mengajukan Sengketa Informasi Publik ke KIP Sumut dan laporan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Iklan

Berita Lainnya

Iklan

×
Berita Terbaru Update