PENINDAKAN PATUH TOBA 26 OKTOBER-8 NOVEMBER 2026 DI BINJAI DISOROT: KENDARAAN BARANG BUKTI TERPARKIR HINGGA KE BADAN JALAN, SALING TUDUH DENGAN DISPENDA ATAS SAMPAH YANG DITINGGALKAN BEGITU SAJA
MEDAN TEGAS | BINJAI, SUMATERA UTARA
Pelaksanaan penindakan dalam kegiatan Patuh Toba pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Kota Binjai menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait penempatan kendaraan roda dua yang diduga merupakan barang bukti hasil penindakan di lokasi kegiatan.
Berdasarkan foto dan keterangan yang diterima, sejumlah sepeda motor terlihat diparkir di area terbuka hingga mendekati badan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas, terutama apabila keberadaan kendaraan mengganggu ruang gerak pengendara yang melintas.
Penempatan kendaraan hasil penindakan semestinya memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Pengaturan lokasi penyimpanan sementara juga perlu dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun mengganggu arus lalu lintas.
SAMPAH MAKANAN TURUT MENJADI KELUHAN
Selain persoalan penempatan kendaraan, muncul pula keluhan mengenai sampah makanan yang disebut berserakan di sekitar jalan dan teras milik pihak lain.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena kebersihan lingkungan dan penghormatan terhadap fasilitas milik masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan kegiatan di ruang publik.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antara Satlantas Polres Binjai dan pihak terkait dari Dispenda, sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang diterima redaksi.
Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebersihan dan penataan lokasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
POLRES BINJAI DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Atas kondisi yang dikeluhkan tersebut, Satlantas Polres Binjai dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai beberapa hal:
--Apa pertimbangan penempatan kendaraan hasil penindakan di lokasi tersebut?
--Apakah lokasi parkir sementara telah mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan?
--Siapa yang bertanggung jawab atas kebersihan area kegiatan, termasuk penanganan sampah makanan?
--Langkah apa yang akan dilakukan untuk mencegah persoalan serupa terulang?
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai tanggung jawab masing-masing instansi.
KONTROL SOSIAL DEMI PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK
Kritik terhadap pelaksanaan kegiatan penegakan hukum bukanlah upaya untuk menghambat tugas kepolisian. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol sosial agar pelayanan publik berjalan tertib, aman, dan profesional.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan jalan yang aman dan bersih, termasuk ketika kegiatan penertiban lalu lintas sedang berlangsung.
Media Medan Tegas mendorong pihak terkait untuk melakukan evaluasi, memberikan klarifikasi, serta mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai penyebab penempatan kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab atas sampah masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
Saran sebelum diterbitkan: Pastikan lokasi kejadian, status kendaraan yang diparkir, serta identitas instansi yang bertanggung jawab atas sampah telah dikonfirmasi. Foto dapat menjadi bahan pendukung, tetapi belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran atau menentukan pihak yang bertanggung jawab.