BATU BARA, MedanTegas- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, sebagai komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka pria masing-masing berinisial DS (39), M (47) dan ZS (49) dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,48 gram bruto.
Kronologi Pengungkapan:
Desa Dahari Indah, Talawi - Selasa (27/10/2026) Pukul 00.20 WIB
Berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba mengamankan DS (39) warga setempat. Dari penggeledahan ditemukan 2 plastik klip sedang berisi sabu (2,24 gram), 5 klip kecil berisi sabu (0,86 gram), 1 pirek kaca berisi lekatan sabu (1,38 gram), serta plastik klip kosong, pipet sekop dan 1 unit HP Realme biru. Total BB 4,48 gram. Tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan.
Desa Sumber Padi, Lima Puluh - Selasa (27/10/2026) Pukul 21.45 WIB
Petugas mengamankan M (47) warga setempat. Ditemukan 1 klip sedang berisi sabu (0,46 gram) dan 10 klip kecil (0,95 gram), 1 dompet putih, pipet sekop dan HP Samsung hitam. Total BB 1,41 gram.
Desa Mangkai Baru, Lima Puluh - Rabu (28/10/2026) Pukul 13.45 WIB
Petugas mengamankan ZS (49) warga Kabupaten Simalungun di area perkebunan sawit Dusun III. Ditemukan 2 klip sedang berisi sabu (2,40 gram) dan 11 klip kecil (1,36 gram), 1 kotak perak, 1 wadah bekas obat dan HP Realme. Hasil tes urine awal tersangka positif narkotika. Total BB pada TKP ketiga 3,76 gram.
Secara keseluruhan total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 10,48 gram bruto beserta barang bukti lain terkait tindak pidana narkotika.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Batu Bara. Menurutnya, peran serta informasi dari masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan.
"Satresnarkoba akan terus melakukan penindakan tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika. Sinergi Polri dan masyarakat adalah kunci mewujudkan Batu Bara yang aman dan bersih dari narkoba," tegas Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, pengiriman BB ke Labfor dan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.