-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepsek SD 064995 Keberatan Diberitakan, Tapi Tak Mampu Buktikan Fisik Barang Rp 96 Juta? Dinas Pendidikan Bungkam

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T15:20:25Z


MEDAN,MedanTegas- Klarifikasi sepihak yang dilayangkan Kepala Sekolah UPT SD Negeri 064995 Medan, Hotnayati, ke Dinas Pendidikan Kota Medan justru menimbulkan tanda tanya baru dan memperkuat dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS tahun 2025.


Setelah pemberitaan Boaboa.id / BBTV dengan Nomor Surat Konfirmasi 049/KONF-BOABOA/DISDIK-INSPEKTORAT/IX/2026 yang mengungkap dugaan ketidaksinkronan data anggaran Rp 187,8 Juta dengan keterangan Kepsek di lapangan, pihak sekolah memilih memberikan klarifikasi hanya kepada Dinas Pendidikan, tanpa pernah membalas atau menyurati Redaksi Boaboa.id / BBTV sebagai pemohon konfirmasi resmi.

Prosedur ini dinilai cacat etik dan melanggar prinsip keberimbangan pers.

KLARIFIKASI YANG TIDAK MENJAWAB SUBSTANSI

Dalam surat klarifikasinya ke Dinas, Kepsek Hotnayati menyatakan pemberitaan "TIDAK BENAR". Namun isinya justru tidak menjawab substansi pertanyaan wartawan:

1. Soal Perpustakaan Rp 96.462.700
Kepsek berdalih anggaran tersebut untuk "buku pelajaran/pendamping siswa kelas 1-6", bukan buku perpustakaan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan awalnya kepada wartawan yang dengan tegas mengatakan "tidak ada pembelanjaan buku karena sudah dapat bantuan dari Kementerian". Mana yang benar? Jika untuk buku pelajaran, mana bukti fisik buku dan daftar distribusi ke 300 siswa? Hingga kini tidak pernah ditunjukkan.

2. Soal Pembayaran Kehormatan Rp 38.600.000
Kepsek mengaku "keberatan dipersepsikan tidak sesuai" dan berdalih "tidak pernah menggunakan istilah Pembayaran Kehormatan pada LPJ". Ini adalah permainan diksi. Dalam aplikasi ARKAS yang menjadi acuan nasional, istilah tersebut memang bernama "Pembayaran Honor". Kepsek juga mengaku hanya punya 1 guru honorer Agama Kristen, lalu untuk siapa Rp 38,6 Juta honor tersebut dibayarkan? Siapa penerima, dasar pembayaran, dan bukti transfernya? Tidak dijelaskan.

3. Soal Administrasi Rp 52.774.517
Klarifikasi hanya menyebut "rincian tersedia dan dapat diperlihatkan kepada pihak yang berwenang". Pertanyaannya, apakah wartawan bukan pihak yang berhak tahu? Padahal Dana BOS adalah uang publik.

DINAS PENDIDIKAN MEDAN DIDUGA HANYA FORMALITAS

Redaksi Boaboa.id / BBTV mempertanyakan transparansi hasil pemeriksaan yang diklaim sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.

Jika Dinas sudah memeriksa, mengapa hasilnya tidak dibuka ke publik? Mana Berita Acara Pemeriksaan? Mana foto bukti fisik buku senilai Rp 96,4 Juta? Mana bukti kuitansi honor Rp 38,6 Juta?

Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, Marolop Sihotang, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut patut diduga hanya formalitas untuk menutupi dugaan yang mencuat.

 "Ini pola lama. Ketika media mengungkap, sekolah membuat surat klarifikasi normatif ke Dinas, lalu Dinas menyatakan 'sudah diperiksa dan tidak ada masalah' tanpa membuka dokumennya. Kami menilai itu formalitas. Kami tidak butuh kata-kata 'TIDAK BENAR', kami butuh data. Tunjukkan RKAS, BKU, dan faktur belanjanya," tegas Marolop.

Marolop juga menyoroti sikap Kepsek yang merasa keberatan dengan pemberitaan, namun tidak menggunakan hak jawabnya sesuai UU Pers kepada redaksi.

"Kalau keberatan, kirim hak jawab ke redaksi, bukan bersembunyi di balik surat ke Dinas. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, kami sudah beri ruang konfirmasi sebelum berita tayang. Sekarang giliran dia buktikan dengan dokumen, bukan dengan narasi," tambahnya.

SIKAP TEGAS REDAKSI: AKAN TEMPUH JALUR KIP DAN OMBUDSMAN

Karena klarifikasi dianggap tidak menjawab dan pemeriksaan Dinas dinilai tidak transparan, Boaboa.id / BBTV akan melayangkan kembali surat resmi dengan tuntutan lebih keras.

Redaksi akan memohon secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan dan Kepala Sekolah SD 064995 untuk membuka data:

1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah [RKAS] Tahun 2024 dan 2025

2. LPJ/Buku Kas Umum [BKU] Dana BOS Tahap 1 dan 2 Tahun 2024 dan 2025

3. Buku Kas Pembantu dan Bukti Kuitansi / Faktur Belanja pada pos yang janggal 

4. Foto / bukti fisik barang hasil belanja, khususnya buku perpustakaan/pelajaran senilai Rp 96,4 Juta [Perpustakaan][Honor][Administrasi]

Dasar hukumnya jelas:

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 2 dan Pasal 9: LPJ Dana BOS adalah Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Sekolah dan Dinas sebagai Badan Publik.

Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS: Pengelolaan BOS harus transparan dan akuntabel, LPJ wajib ditempel di papan informasi sekolah.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3: Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 "Apabila permohonan ini tidak ditanggapi dalam 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP, maka kami akan mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI serta dugaan penyalahgunaan wewenang ke Aparat Penegak Hukum," tutup Marolop Sihotang.

Hingga berita kedua ini diturunkan, Redaksi masih menunggu itikad baik dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan untuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan ke publik.

Iklan

Berita Lainnya

Iklan

×
Berita Terbaru Update