DAIRI - Buramnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] di Kabupaten Dairi kembali terkuak. Jika sebelumnya sorotan mengarah ke beberapa SD di Medan dan Tigalingga, kali ini giliran UPT SD Negeri 034807 Desa Jumateguh, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi yang menjadi sorotan serius publik.
Bukan soal transparansi lagi, tapi soal etika dan dugaan kuat penyalahgunaan anggaran.
KEPSEK DAN GURU KOMPAK MENGHINDAR, WARTAWAN DITINGGAL SENDIRIAN
Peristiwa janggal terjadi pada Selasa, 23 September 2026. Saat tim wartawan mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi resmi terkait pengelolaan Dana BOS, pemandangan tak lazim terjadi di ruang kepala sekolah.
Saat tim bertanya keberadaan Kepala Sekolah Clara Yuliana Tambunan, beberapa guru yang berada di ruangan tersebut tidak menjawab sepatah kata pun. Satu per satu, hingga akhirnya seluruh guru serentak meninggalkan wartawan di dalam ruangan tanpa penjelasan.
Aksi kompak bungkam ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dari kewajiban keterbukaan informasi publik dan memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan Dana BOS.
TIDAK LAPOR LPJ TAHAP 2, ANCAMAN TAK DAPAT DANA BOS 2026
Kedatangan wartawan bukan tanpa dasar. Berdasarkan data terpercaya yang dihimpun tim, SD Negeri 034807 belum melaporkan Laporan Pertanggungjawaban [LPJ] Dana BOS Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Padahal, sesuai Permendikbudristek No.63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS, sekolah yang tidak melaporkan LPJ secara tepat waktu terancam sanksi serius, termasuk tidak akan mendapatkan penyaluran Dana BOS untuk tahun berikutnya dan berpotensi dilakukan audit investigatif.
Tidak melaporkan LPJ adalah sinyal paling kuat adanya dugaan penyalahgunaan.
BEDAH ANGGARAN RP102,6 JUTA TAHAP 1: 5 POS DIDUGA RENTAN DIKORUPSI
Pada Tahap 1 Tahun 2025, SD 034807 tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp102.600.000. Dari jumlah tersebut, ada 5 pos anggaran yang nilainya tidak wajar dan diduga melebihi ketentuan persentase maksimal serta rentan menjadi bancakan:
1. Pengembangan Perpustakaan: Rp11.708.000 - Mana buku dan fisik perpustakaannya?
2. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp32.587.000 [31,7% dari total dana] - Persentase yang sangat jumbo untuk sekelas SD. Rincian penggunaannya apa?
3. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp5.760.000- Pelatihan apa yang dilakukan?
4. Langganan Daya dan Jasa: Rp8.100.000 - Untuk langganan apa dengan nilai sebesar itu?
5. Pembayaran Kehormatan: Rp38.700.000 [37,7% dari total dana] - Pos paling gemuk. Honor untuk siapa? Berapa guru honorer di sekolah tersebut? Apakah sesuai ketentuan maksimal 50%?
Jika ditotal, 5 pos ini saja sudah menghabiskan Rp96.855.000 atau 94,4% dari total Dana BOS Tahap 1. Sisa untuk kegiatan siswa hanya 5,6%. Ini jelas tidak wajar dan diduga tidak sesuai ARKAS.
DINAS PENDIDIKAN DAIRI DIDUGA TUTUP MATA, ADA INDIKASI KERJASAMA?
Banyaknya temuan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di Kabupaten Dairi akhir-akhir ini memunculkan pertanyaan besar: Kemana Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi?
Hingga berita ini diturunkan, belum pernah terdengar secara publik adanya tindakan tegas, audit, atau sanksi Tuntutan Ganti Rugi [TGR] dari Dinas Pendidikan Dairi terhadap oknum kepsek yang diduga bermasalah.
Diamnya Dinas Pendidikan ini memunculkan dugaan publik adanya pembiaran, bahkan indikasi kerjasama untuk melakukan praktik korupsi secara bersama-sama dengan memberi peluang tidak melaporkan LPJ.
Padahal sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sekolah sebagai badan publik wajib memberikan informasi terkait penggunaan dana negara.
Tim Redaksi berencana akan melayangkan surat resmi kepada:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi
2. Inspektorat Kabupaten Dairi
3. Kepala Sekolah SD 034807 Jumateguh
Untuk membuka:
- RKAS 2024 & 2025
- BKU dan LPJ Tahap 1 & 2
- Kuitansi dan bukti fisik 5 pos anggaran tersebut
"Jika dalam 10 hari kerja tidak ditanggapi, kami akan tempuh jalur Komisi Informasi Sumut dan Ombudsman, serta laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Aparat Penegak Hukum. Jika Kepsek dan guru kompak menghindar, maka patut diduga ada yang disembunyikan," tegas Pimpinan Redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Clara Yuliana Tambunan belum berhasil dikonfirmasi.