-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Stiker koperasi militer yang menempel pada pintu pabrik kasur yang dilaporkan kini hilang, pabrik kasur main sulap

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T15:05:33Z
Stiker koperasi militer yang menempel pada pintu pabrik kasur yang dilaporkan kini hilang, pabrik kasur main sulap



Deliserdang - Wibawa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dipertaruhkan. Sebuah pabrik kasur yang berdiri di atas lahan eks PTPN di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, hingga kini masih beroperasi meski sudah 6 bulan dinyatakan tidak memiliki izin oleh Pemkab Deli Serdang sendiri.
Ironisnya, pabrik yang sudah viral diberitakan, pernah didemo warga, dan jelas melanggar Perda tentang Bangunan Gedung itu tak kunjung ditertibkan. Publik pun mempertanyakan ketegasan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

"Jika sudah dinyatakan tidak berizin sejak 6 bulan lalu, seharusnya ada tindakan nyata berupa penyegelan dan pembongkaran, bukan pembiaran. Publik menduga ada pembiaran," ujar salah seorang aktivis di Deliserdang Muhammad Zulfari Tanjung

Dugaan pembiaran itu semakin liar setelah muncul fakta baru. Beberapa waktu lalu, gerbang pabrik yang diduga ilegal tersebut tertempel stiker Koperasi Militer. Keberadaan stiker itu menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat adanya dugaan upaya perlindungan atau backing untuk memuluskan aktivitas usaha yang melanggar hukum.

Stiker tersebut seolah menjadi tameng agar Satpol PP tidak berani menertibkan.

Namun fakta terbaru lebih mengejutkan. Setelah pemberitaan soal stiker backing itu viral, stiker yang menempel di gerbang pabrik kini hilang tak berbekas. Diduga stiker tersebut sengaja dicabut kembali oleh pihak pabrik atau pemilik koperasi setelah menjadi sorotan publik.

Pola pasang-lepas stiker ini menguatkan dugaan publik bahwa stiker tersebut memang sengaja dipasang sebagai alat intimidasi dan jaminan keamanan semu.

Pimpinan Redaksi boaboa.id / BBTV, Marolop Sihotang, menegaskan pembiaran ini merusak supremasi hukum.

 "Aturannya jelas. Bangunan tanpa PBG dan izin usaha harus ditertibkan. Jika ada dugaan setoran atau upeti seperti yang berkembang di masyarakat, itu harus dibuktikan. Tapi fakta pembiaran 6 bulan dan drama stiker militer yang pasang-cabut inilah yang membuat dugaan itu liar dan wibawa Pemkab tergerus. Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih," tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Bupati Deli Serdang. Publik mendesak:

1. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan harus menunjukkan sikap profesional dan segera memerintahkan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya untuk melakukan penertiban tegas berupa penyegelan dan pembongkaran sesuai Perda No.1 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

2. Gubernur Sumatera Utara diminta turun tangan dan mengevaluasi kinerja Bupati Deli Serdang jika terbukti tidak mampu menegakkan aturan perizinan.

3. Pangdam I/BB dan Danpom diminta mengecek kebenaran adanya koperasi militer yang diduga menjadi backing pabrik ilegal, karena mencoreng nama institusi TNI.

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Praduga Tak Bersalah. Pihak manajemen pabrik kasur, Pemkab Deli Serdang, dan pihak koperasi militer terkait diberikan hak jawab seluas-luasnya.

Iklan

Berita Lainnya

Iklan

×
Berita Terbaru Update