TAPANULI UTARA ,MedanTegas— Pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 173271 di Jalan Siswa, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi perhatian. Proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2026 itu memiliki pagu anggaran mendekati Rp1 miliar.
Sorotan tersebut mencakup keterbukaan informasi, penerapan keselamatan kerja, serta penggunaan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pembangunan.
Saat awak media mendatangi lokasi pada Rabu (23/9/2026) untuk meminta informasi mengenai perkembangan proyek, Kepala SD Negeri 173271, J. Siregar, disebut memberikan respons yang dinilai kurang terbuka.
Ketika disapa, kepala sekolah menyampaikan, “Bukan hanya kalian yang mau dilihat, masih banyak yang mau dilihat.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena wartawan sedang berupaya memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Namun, hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lengkap terkait perkembangan pekerjaan dan pengelolaan kegiatan revitalisasi.
Selain persoalan keterbukaan informasi, hasil pengamatan awak media di lokasi juga mencatat adanya pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek. Kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja penting diperhatikan untuk melindungi pekerja serta memastikan kegiatan pembangunan berlangsung secara aman.
Penggunaan tenaga kerja dalam proyek tersebut juga menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh menyebutkan sebagian pekerja berasal dari luar daerah, termasuk Balige, Kabupaten Toba. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelibatan masyarakat setempat dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Dalam program revitalisasi satuan pendidikan yang dilaksanakan melalui pola swakelola, Kemendikdasmen mendorong keterlibatan masyarakat dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Karena itu, mekanisme perekrutan pekerja pada proyek SDN 173271 perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan dan dokumen pelaksanaan kegiatan.
Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Erlan Sipahutar, ketika dimintai keterangan mengenai tenaga kerja, menyatakan bahwa proses perekrutan bukan merupakan kewenangannya.
“Pekerja direkrut pihak Simanjuntak, saya hanya mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya singkat.
Keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan, dasar pemilihan tenaga kerja, maupun ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 173271, J. Siregar, saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian penggunaan tenaga kerja lokal, hanya menyampaikan, “Kita tahu lah pekerja lokal.”
Pernyataan tersebut belum disertai penjelasan mengenai jumlah pekerja lokal dan luar daerah, mekanisme perekrutan, serta dokumen yang dapat menjelaskan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan program revitalisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi secara lengkap dari pihak sekolah mengenai pagu dan realisasi anggaran, perkembangan pekerjaan, penerapan keselamatan kerja, serta mekanisme perekrutan tenaga kerja.
Awak media masih membuka ruang bagi Kepala SD Negeri 173271, P2SP, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung. Penjelasan tersebut penting agar informasi mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi dapat diketahui publik secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, termasuk memastikan aspek keselamatan kerja dan pelibatan masyarakat setempat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(TIM)
