Jalan Pintas SIM di Batubara: Uang Lancar, Ujian Hilang
BATUBARA – Penerbitan Surat Izin Mengemudi [SIM] yang seharusnya menjadi layanan publik yang transparan dan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] diduga kuat menjadi ladang Pungutan Liar di Satuan Lalu Lintas Polres Batubara.[Pungli]
Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mencoreng komitmen Polri Presisi dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Hasil investigasi tim wartawan di Satpas Polres Batubara menemukan fakta mencengangkan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku urung mengurus SIM C karena tidak cukup uang.
"Diminta Rp600 ribu, tanpa ikut ujian teori dan praktek lagi. Langsung foto saja katanya. Saya tidak jadi karena uangnya belum ada," ujar warga tersebut.
Warga itu mengaku akan kembali setelah uangnya cukup, karena tidak yakin bisa lulus jika menempuh jalur resmi.
Dari keterangan warga dan penelusuran di lapangan, ada pola modus yang berulang melibatkan calo sebagai perantara dan oknum sebagai eksekutor:
Peran Calo: Sebagai pencari korban, negosiator, dan pengumpul uang. Bertugas meyakinkan masyarakat bahwa jalur resmi itu sulit dan mengatur antrean prioritas.
Peran Oknum: Diduga sebagai pemulus dan penentu kelulusan. Memberikan bocoran ujian teori, meluluskan ujian praktik meski tidak sesuai standar, memasukkan data ke sistem tanpa prosedur, dan membiarkan calo beroperasi di area satpas
Menyikapi temuan ini, publik mendesak Kapolres Batubara untuk tidak tutup mata:
1. Sidak dan OTT
2. Transparansi Tarif
3. Evaluasi Personel
4. Propam Turun Tangan
5. Sistem Ujian Terbuka
Pungli SIM bukan pelanggaran biasa:
1. Sanksi Pidana: Melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Calo dapat dijerat Pasal 55 KUHP sebagai turut serta.
2. Sanksi Etik Polri: Melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan ancaman PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, demosi, dan penundaan pangkat.
3. Sanksi Administratif: SIM yang diterbitkan melalui pungli harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Batubara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Praduga Tak Bersalah. Pihak Satlantas Polres Batubara, Propam Polres Batubara, dan Kapolres Batubara diberikan hak jawab seluas-luasnya.